Mandatory Environmental Audit
Audit independen untuk membantu organisasi membuktikan kepatuhan lingkungan sesuai ketentuan dan instruksi pemerintah.

Tentang Layanan Ini
Mandatory Environmental Audit adalah evaluasi kepatuhan lingkungan bagi usaha atau kegiatan yang secara regulasi diwajibkan untuk diaudit. Di Indonesia, kewajiban ini dapat berlaku untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi atau untuk perusahaan yang menunjukkan ketidaktaatan terhadap ketentuan lingkungan.
Audit meninjau implementasi persetujuan lingkungan, perizinan, komitmen pemantauan, pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, kesiapsiagaan darurat, dan kewajiban pelaporan.
TSI mendukung proses audit melalui perencanaan, telaah dokumen, verifikasi lapangan, wawancara, konsolidasi temuan, dan rekomendasi perbaikan yang dapat ditindaklanjuti.
Dasar Regulasi
Audit lingkungan wajib diatur dalam ketentuan audit lingkungan Indonesia, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup. Kerangka kepatuhan lingkungannya juga berkaitan dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Manfaat
- Membantu memenuhi kebutuhan audit lingkungan yang diwajibkan
- Mengidentifikasi gap kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, izin, dan kontrol operasional
- Mendukung penyusunan rencana tindakan korektif
- Meningkatkan kesiapan menghadapi pengawasan dan tindak lanjut regulator
- Memperkuat pengendalian risiko lingkungan untuk operasi berdampak tinggi
Ruang Lingkup Audit
Telaah Legal dan Perizinan
Pemeriksaan persetujuan lingkungan, izin, kewajiban pelaporan, dan komitmen kepatuhan yang berlaku.
Verifikasi Operasional
Pemeriksaan lapangan atas pengendalian pencemaran, air limbah, emisi, limbah B3, dan kesiapsiagaan darurat.
Temuan Kepatuhan
Klasifikasi temuan, bukti objektif, pemetaan isu utama, dan masukan tindakan korektif prioritas.
Rekomendasi Manajemen
Rekomendasi praktis untuk menutup gap, memperkuat pemantauan, dan mengurangi risiko regulasi.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Audit dapat menjadi wajib untuk kegiatan tertentu yang berisiko tinggi atau ketika perusahaan mendapatkan instruksi karena indikasi ketidaktaatan terhadap regulasi lingkungan.
Tidak. Audit lingkungan mengevaluasi implementasi dan kepatuhan. AMDAL, UKL-UPL, atau dokumen lingkungan lain tetap merupakan instrumen persetujuan lingkungan yang berbeda.
Keluaran audit berupa laporan yang memuat bukti objektif, temuan, kesimpulan, dan rekomendasi untuk tindakan korektif serta pengambilan keputusan manajemen.
