Pemohon yang tidak puas terhadap putusan tim penyelesaian keluhan dapat mengajukan banding kepada Komisi ISPO.
Hasil keputusan permohonan banding paling lama 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya permohonan gugatan.
AD Premier, 16th Floor, Jl. TB Simatupang No.5, RW.7, Ragunan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12550